Selasa, 11 Oktober 2016

BAD DEBT (PIUTANG TAK TERTAGIH)



1.      Pengertian Bad Debt
Menurut Carl S. Warrant, James M. Reeve dan Philip E. Fess (2005: 395) yang diterjemahkan oleh Aria Farahmita, Amanugrahani, dan Taufik Hendrawan pengertian piutang tak tertagih (bad debt) adalah sebagai berikut :“Beban operasi yang muncul karena tidak tertagihnya piutang”.
Menurut Herry (2002:269), jika perusahaan tidak mampu menagih piutang dari pelanggan sehingga menciptakan beban, maka disebut dngan beban piutang tak tertagih.
Menurut Kieso (2008:350) piutang tak tertagih adalah kerugian pendapatan, yang memerlukan, melalui ayat jurnal pencatatan yang tepat pada akun, penurunan aktiva piutang usaha serta penurunan yang berkaitan dengan laba.
2.      Penyebab terjadinya Bad Debt
Piutang tak tertagih timbul karena adanya penunggakan atau kredit macet, untuk menagani hal ini maka anda perlu mengetahui bahwa anda dapat menghapuskan piutang yang tak tertagih pada pencatatan anda, hal ini lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yg ada sebab seringkali hal ini tidak dapat dihindari lagi dan anda tidak mungkin membiarkan jumlah piutang tak tertagih anda begitu saja.
Beberapa hal yang biasanya mengakibatkan anda harus melakukan penghapusan terhadap piutang tak tertagih adalah sebagai berikut :
a.       Debitur mengalami kebangkrutan
b.      Debtur mengalami musibah
c.       Debitur mengambil barang dalam jumlah yang melebihi kemampuan menjualnya
d.      Kesalahan strategi dalam pendistribusian, misalnya : produk yang seharusnya dijual kepada konsumen menengah keatas dijual kepada konsumen menengah kebawah demikian sebaliknya.
Dalam memutuskan apakah perlu suatu piutang dinyatakan  piutang tak tertagih, ada dua estimasi yang dapat digunakan dalam menganalisa piutang anda yaitu :
a.       Estimasi berdasarkan jumlah penjulan, penjualan kredit selama satu periode dapat dignakan, jumlah estimasi ini ditambahkan ke saldo yg telah ada pada aku penyisihan piutang ragu-ragu
b.      Estimasi berdasarkan jumlah piutang, hal ini menjelaskan bahwa semakin lama peredaran piutang maka semakin kecil kemungkinan piutang dapat ditagih.
Dalam menghapus piutang yang tak tertagih terdapat 2 metode yang digunakan :
a.         Metode langsung, yaitu metode yang langsung menghapus piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.
b.         Metode tidak langsung, yaitu metode yang melakukan pencadangan/penyisihan piutang yang tidak dapat tertagih.
3.      Prosedur Penagihan Piutang
Pada tahap berikutnya setelah terjadi piutang maka akan dilakukan penagihan terhadap para debitur.  Penagihan sebaiknya dilakukan oleh petugas yang khusus ditunjuk untuk itu, yang disebut dengan kolektor. Adapun proses penagihan piutang menurut Indriyo dan Basri (2002;83) adalah:
a.       Bagian piutang menyusun daftar tagihan piutang yang jatuh tempo. Daftar tersebut akan diserahkan kepada penagih beserta kuitansi penjualan asli.
b.      Penagih langsung mendatangi pelanggan ke alamat masing-masing dan menagih piutang yang tercantum pada daftar tagihan. Setiap pelunasan yang dilakukan pelanggan akan diberikan kuitansi penjualan yang asli yang dicap lunas.
c.       Uang hasil penagihan yang diperoleh akan diserahkan kepada kasir serta daftar tagihannya.
d.      Kasir menghitung uang tagihan dan apabila sudah cocok dengan daftar tagihan maka daftar tagihan tersebut akan diberikan cap dimana tagihan tersebut telah diterima oleh kasir. Setelah dicap daftar tagihan tersebut akan diserahkan kembali kepada penagih atau kolekor.
e.       Selanjunya bagian penagihan akan menyerahkan daftar tagihan ke bagian piutang dan akuntansi, penagihan piutang yang diterima pada buku tambahan dan bagian akuntansi mencatat ke buku kasir dan buku besar.
Adapun contoh prosedur penagihan piutang pada sebuah RS adalah sebagai berikut :
a.       Jika dalam waktu yang telah ditentukan debitur tidak melunasi utangnya, maka 3 bulan setelah batas akhir pelunasan, maka penagihan mengirim surat tagihan kepada debitur. Jika debitur membayar, maka bagian penagihan membuat bukti kas masuk yg ditandatangani debitur.
b.      Jika debitur menyatakan tidak sanggup untuk membayar, dan piutang tersebut dinyatakan tidak dapat tertagih, maka setetlah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak terhutang, maka akan dilakukan penghapusan piutang.

4.      Prosedur Penyisihan Piutang
Dalam mengantisipasi jumlah piutang yang tidak dapat ditagih, perusahaan melakukan estimasi atau taksiran piutang yang tidak dapat ditagih setiap akhir periode.
Menurut Kasmir (2003;71) ada beberapa metode penyisihan piutang antara lain:
a.       Pendekatan Laporan Laba Rugi
Menurut metode ini penyisihan piutang ragu-ragu dihitung dengan cara mengalikan taksiran persentase yang tidak terbayar dengan jumlah penjualan periode tertentu. Dalam menaksir jumlah persentase ini biasanya didasarkan atas pengalaman masa lalu. Dari pengalaman ini dapat diketahui rata-rata persentase yang tidak terbayar dari jumlah penjualan periode tersebut. Hasil dari perkalian ini merupakan beban dari satu perusahaan untuk periode tersebut dan ini dapat dilakukan dengan mendebet perkiraan biaya piutang dan mengkredit penyisihan piutang.
b.      Pendekatan Neraca
Menurut metode ini penyisihan piutang ragu-ragu dihitung dengan menggunakan saldo piutang usaha. Dengan metode ini jumlah dari piutang tak tertagih adalah dengan mengalikan saldo piutang usaha dengan persentase piutang tak tertagih.

Prosedur Penghapusan Piutang 
Apabila piutang yang telah dicadangkan sebelumnya benar-benar sudah tidak dapat ditagih dan kemungkinan disebabkan oleh karena debitur melarikan diri atau meninggal dunia dan atau sebab lain maka dilakukan penghapusan piutang. Penghapusan piutang usaha yang tidak dapat tertagih harus ada persetujuan dari kantor pusat atau Direktur Utama. Setelah adanya persetujuan dari Direktur Utama maka bagian administrasi akan mengirimkan nota penghapusan ke bagian akuntansi untuk penghapusan piutang.


Rangkuman :
Pada dasarnya suatu piutang dinyatakan Bad Debt adalah ketika piutang tersebut belum dibayar melebihi waktu jatuh tempo yang ditentukan. Adapun penghapusan piutang dilakukan pada akhir periode akuntansi. Namun untuk di perusahaan kebijakan dari manajemen menentukan kapan waktu piutang itu dinyatakan tak tertagih dan dapat dihapuskan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar