Seperti
yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam
perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai
dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak
Bumu dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah
akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.
Lalu,
apakah tax amnesty itu? 14301128572090372474 14301128572090372474 sumber:
cpapracticeadvisor.com Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah
pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang
menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar
pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan
dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya
di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang
patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN
Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang
mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty.
Oleh
karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax
amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di
luar negeri. Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi
pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti
dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena
itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan
dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara
penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting
keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini. 14301118261794132304
14301118261794132304 sumber: bppk.depkeu.go.id Pada tahun 2008, pemerintah
pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per
Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari
tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan
penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan
kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan
versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh
sebesar Rp7,46 triliun. Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax
amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi
solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak.
Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan
langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat
mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor
kecemburuan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/renindah/apa-sih-tax-amnesty_553dd97f6ea8341727f39b22
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/renindah/apa-sih-tax-amnesty_553dd97f6ea8341727f39b22
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak
adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar